Pada saat itu juga, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp.40 juta kepada SG sebagai tanda kesepakatan.
Dan mengatakan bahwa kekurangannya akan dibayarkan seminggu kemudian.
"Tapi setelah genap Rp 80 juta diberikan, SG masih saja minta uang dengan alasan urusan pemberkasan CPNS," katanya.
Karena korban terlalu percaya, dia pun menurut dan mengirim uang tambahan hingga Rp.52,9 juta.
Sehingga total uang yang diberikan korban kebada pelaku sebesar Rp 132,9 juta.
Namun nyatanya, uang ratusan juta yang sudah korban berikan tak membuat anaknya menjadi PNS.
"Sejak saat itupun pelaku kabur dan tak dapat ditemukan," ujarnya.
Kasat mengatakan, setelah korban lapor ke polisi, SG sudah ditetapkan tersangka sejak Rabu, 01 November 2023 lalu.
Yudhi menyebut, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepolisian kepada tersangka.
Pertama pada 20 November 2023, dan panggilan kedua diberikan 5 hari setelahnya, 25 November 2023.
"Karena kedua panggilan polisi diabaikan, polisi memburu dan menangkap pelaku hari Jum’at, 05 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB," ujarnya.
Kini sang kakek joki PNS diamankan di Polres Lampung Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana Atau Pasal 372 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.
(Grid.id/Ulfa Lutfia Hidayati).
Artikel ini diolah dari Grid.id