TRIBUNSTYLE.COM - SAKING bucinnya, pria rela menyamar jadi perempuan gantikan pacarnya tes masuk perusahaan, curiga karena berlebihan.
Viral di media sosial seorang pria menyamar jadi perempuan saat tes masuk kerja di sebuah perusahaan.
Pria itu sengaja menyamar menjadi perempuan untuk menggantikan kekasihnya.
Saking bucinnya, pria itu rela menjadi "joki" tes masuk kerja yang seharusnya dilakukan sang kekasih.
Melansir India Today, insiden ini terjadi di India dan dilakukan oleh pria bernama Angrez Singh.
Pemuda asal Fazilka itu nekat menyamar menjadi perempuan saat mengikuti ujian rekrutmen untuk petugas kesehatan di Universitas Ilmu Kesehatan Baba Farid pada 7 Januari di kota Kotkapura.
Baca juga: Wanita yang Menyamar Jadi Pengantin Pria di Cianjur Ternyata Pinjam Uang Warga Rp57 Juta untuk Nikah
Untuk melancarkan aksinya, Angrez bahkan berdandan maksimal.
Ia menggunakan makeup, saree, hingga perhiasan gelang emas layaknya gadis India.
Angrez menyamar sebagai Paramjit Kaur yang merupakan kekasihnya sendiri.
Bermodal kartu identitas palsu, ia awalnya berhasil masuk ke lokasi ujian.
Namun banyak yang curiga karena penampilan Angrez terlihat berlebihan.
Aksinya akhirnya benar-benar terbongkar saat petugas melakukan pengecekan biometrik.
Dari situ, diketahui bahwa kartu identitas yang dipakai adalah palsu.
Akhirnya Angrez pun dilaporkan ke polisi dan ditangkap, kata seorang pejabat dilaporkan oleh India.com pada Senin, (15/1/2024).
Pejabat setempat mengungkapkan bila kemungkinan Angrez tidak bekerja sendiri.
Mengingat ia bisa mendapatkan kartu identitas yang sangat mirip dengan aslinya.
"Dia telah ditangkap dan pencalonan kandidat sebenarnya juga dibatalkan,” kata Wakil Rektor Universitas Ilmu Kesehatan Baba Farid, Dr Rajeev Sud.
KRONOLOGI Kakek 61 Tahun Jadi Joki PNS di Lampung Tengah, Kabur Usai Kantongi Uang Rp 132 Juta
Kakek 61 tahun jadi joki PNS di Lampung Tengah, kabur usai kantongi uang Rp 132 juta.
Aksi seorang kakek bawa kabur uang ratusan juta setelah jadi joki palsu masuk pegawai negeri sipil (PNS) di Lampung Tengah.
Kakek berinisial SG (61) menipu warga Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah dengan menjanjikan sebuah jabatan di pemerintahan, Selasa (12/6/2018).
Namun, SG yang merupakan warga Dusun IV Rt/Rw 017/007, Kelurahan Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur itu malah kabur dengan membawa uang korban.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Benarkah Dipicu Alasan Ekonomi? RDS Joki Tes CPNS di Lampung Ternyata Mahasiswi ITB, Anak Pejabat
Kasat reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku sempat kabur selama 3 tahun.
"Total uang yang dibawa lari pelaku sebanyak Rp 132,9 juta," katanya saat dionfirmasi, Minggu (7/1/2023).
Yudhi menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat SG mendatangi korban bernama Lamidi (55) pada 2018 silam.
Mulanya, SG menanyakan pada korban tentang anaknya dan pekerjaan saat itu.
Lalu, pelaku langsung menawarkan jasa joki, supaya anak korban bisa dapat pekerjaan PNS di Pemerintah Daerah (Pemda).
"Pelaku mematok harga Rp 80 juta supaya anak korban bisa jadi PNS di Pemda Metro-Lampung," kata Yudhi.
Kemudian, lanjutnya, korban yang tertarik dan merasa sanggup membayar pun menyetujui dan menganggap serius tawaran pelaku.
Pada saat itu juga, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp.40 juta kepada SG sebagai tanda kesepakatan.
Dan mengatakan bahwa kekurangannya akan dibayarkan seminggu kemudian.
"Tapi setelah genap Rp 80 juta diberikan, SG masih saja minta uang dengan alasan urusan pemberkasan CPNS," katanya.
Karena korban terlalu percaya, dia pun menurut dan mengirim uang tambahan hingga Rp.52,9 juta.
Sehingga total uang yang diberikan korban kebada pelaku sebesar Rp 132,9 juta.
Namun nyatanya, uang ratusan juta yang sudah korban berikan tak membuat anaknya menjadi PNS.
"Sejak saat itupun pelaku kabur dan tak dapat ditemukan," ujarnya.
Kasat mengatakan, setelah korban lapor ke polisi, SG sudah ditetapkan tersangka sejak Rabu, 01 November 2023 lalu.
Yudhi menyebut, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepolisian kepada tersangka.
Pertama pada 20 November 2023, dan panggilan kedua diberikan 5 hari setelahnya, 25 November 2023.
"Karena kedua panggilan polisi diabaikan, polisi memburu dan menangkap pelaku hari Jum’at, 05 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB," ujarnya.
Kini sang kakek joki PNS diamankan di Polres Lampung Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana Atau Pasal 372 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.
(Grid.id/Ulfa Lutfia Hidayati).
Artikel ini diolah dari Grid.id