Berita Kriminal

Lansia 78 Tahun di Jombang Divonis 3 Bulan Penjara, Terbukti Gelapkan Cincin Kawin Menantu Sendiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Seorang lansia berumur 78 tahun di Jombang berakhir divonis 3 bulan penjara buntut kasus penggelapan cincin kawin menantunya sendiri.

Korban yang belum juga mengetahui jika ojol tersebut adalah menantunya kemudian meminta pelaku untuk mengambil uang di dompetnya karena korban mengalami sakit stroke.

"Karena si korban sedang sakit stroke, dia meminta pelaku mengambil uang di dalam dompetnya. Tapi, uangnya tidak ada. Pelaku langsung melakukan pencurian dengan kekerasan," tambah dia.

Tak mendapati uang di dompet korban, pelaku kemudian menyumpal mulut korban dengan tangan dan merampas gelang emas yang dipakai korban seberat 100 gram.

"Pelaku juga sempat mengincar kalung, tapi korban ketika itu tidak menggunakan kalung," terang dia.

Pelaku jual emas seharga Rp 70 juta

Ilustrasi begal (Tribunnews.com)

Setelah mendapatkan emas korban, pelaku kemudian kabur ke Probolinggo, Jawa Timur.

Di sana pelaku menjual emas korban Rp 70.000.000.

Sementara korban yang belum juga mengetahui jika pelaku adalah menantunya melapor ke polisi.

Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah kepada MHJ yang tak lain adalah menantu korban.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui saat melancarkan aksinya, dia juga memukul, mencekik bahkan menyekap korban," pungkas dia.

Tidak semua uang hasil penjualan emas milik korban digunakan pelaku. Polisi menemukan Rp 35.000.000 sisanya.

Karena perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banjarbaru dan akan dikenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

(Kompas.com/Moh Syafii/*)

Diolah dari artikel Kompas.com dan Kompas.com