Berita Kriminal

Lansia 78 Tahun di Jombang Divonis 3 Bulan Penjara, Terbukti Gelapkan Cincin Kawin Menantu Sendiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Seorang lansia berumur 78 tahun di Jombang berakhir divonis 3 bulan penjara buntut kasus penggelapan cincin kawin menantunya sendiri.

TRIBUNSTYLE.COM - Hubungan antara mertua dengan menantu memang kerap mencuri perhatian, apalagi jika terdapat konflik di dalamnya.

Seperti yang terjadi di Jombang, Jawa Timur berikut ini. Seorang ibu mertua berumur 78 tahun berakhir divonis 3 bulan penjara setelah dipolisikan menantu.

Ia disebut telah menggelapkan cincin kawin, cincin emas bertahta berlian, serta sebuah ponsel.

Baca juga: Keluhkan Menantu yang Tak Bersih-bersih Rumah, Ibu Ini Malah Kena Semprot Mamah Dedeh: Nyalahin Mulu

Ya, perseteruan antara menantu dengan mertua di Kabupaten Jombang, Jawa Timur gara-gara cincin kawin, memasuki babak akhir.

Pengadilan Negeri (PN) Jombang memvonis sang mertua bersalah dalam kasus ini.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari kepada sang mertua dalam sidang yang digelar Selasa (2/1/2023).

Perkara itu melibatkan Yeni Sulistyowati (78), warga Kabupaten Jombang, dengan Diana Soewito (46), sang menantu yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur.

Diana melaporkan Yeni atas kasus penggelapan cincin kawin, cincin emas putih bertahta berlian, serta sebuah ponsel.

Dalam perkembangannya, kasus itu terus bergulir hingga ke pengadilan.

Di babak akhir persidangan, Majelis hakim PN Jombang yang dipimpin Riduansyah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Yeni Sulistyowati berdasarkan ketentuan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan," kata Riduansyah, saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa petang.

Baca juga: BEJATNYA Satir, Ajakan Bersetubuh Ditolak Lalu Gorok Menantu Hamil di Pasuruan, Hobi Cari Prostitusi

Sidang kasus penggelapan yang melibatkan mertua dan menantu, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024) (Kompas.com/Moh Syafii)

Selain dinyatakan bersalah melakukan penggelapan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan dan 21 hari kepada Yeni.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

"Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," lanjut Riduansyah.

Yeni sebelumnya didakwa menggelapkan atau menguasai atau dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum suatu barang yang sama sekali atau termasuk kepunyaan orang lain, sebagaimana ketentuan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 poin ke 1 KUHP.

Halaman
123