"Kami turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban maupun tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
ASTAGFIRULLAH Kakek di Bogor 3 Kali Cabuli Siswi SD, Ngaku Gesek-gesek Itunya: Gak Sampai Masuk
Pengakuan kakek bejat pelaku cabul di Bojonggede, Bogor viral di media sosial.
Pria paruh baya berinisial D itu benar telah mengaku mencabuli siswi SD berinisial A. Ia juga menyebut hanya menggesek-gesek area intim korban.
Namun nahasnya ada laporan bahwa korban mengaku alat intimnya sampai sobek. Tapi si kakek tetap saja ngeyel.
Peristiwa cabul itu terjadi di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Bukan cuma sekali, kakek cabul itu tega melakukan pelecehan seksual terhadap A sebanyak tiga kali.
Aksinya itu bahkan sampai membuat korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya. Korban A diketahui merupakan tetangga pelaku.
Pencabulan yang dilakukan pria paruh baya itu terakhir pada 15 November 2023.
Baca juga: Tak Dipinjami Uang Seratus Ribu, Bocah SMP Nekat Acungkan Pisau ke Leher Kakek Sopir Taksi Online
Perbuatan bejat D itu pertama kali terungkap saat korban A mencari pertolongan medis.
Bocah di bawah umur itu mendatangi RS Bunda Aliya Depok.
Kepada petugas medis di sana, A mengaku mengalami sakit di area kewanitaannya.
Kemudian bocah itu pun mengungkap fakta mengejutkan.