Pelaku berharap korban mau kembali kepada pelaku setelah pelaku menghapus video tersebut yang telah disebarnya di salah satu Medsos," terang Benny.
Benny juga mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal dari korban berinisial Ns (21) yang tidak sengaja melihat video asusila dirinya bersama pelaku di salah satu medsos.
NS kemudian meminta CS menghapus video tersebut.
Namun, pelaku malah menantang korban, hingga akhirnya korban mendatangi Polsek Sei Beduk dan melaporkan kejadian tersebut.
"Korban sempat melihat video asusila dirinya bersama pelaku, makanya korban marah dan melaporkan hal ini ke kami," terang Benny.
Baca juga: Bukannya Introspeksi Sudah KDRT, Pria Malah Sebar Video Syur Istri, Kesal 5 Bulan Nikah Ditinggal
Tidak sampai di situ, lanjut Benny, pelaku juga sempat mengancam korban untuk kembali menyebarluaskan video tersebut ke sejumlah medsos jika korban menolak kembali menjadi pacarnya.
Atas perbuatannya, CS dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Jadi pelaku CS ini terancam hukuman 12 tahun penjara," pungkas Benny.
Diolah dari artikel di TribunnewsSultra.com dan KOMPAS.com
Baca artikel lainnya terkait berita kriminal