"Kemudian tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri disalah satu hotel," jelas AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Kamis (5/10/2023).
"Saat melakukan hubungan badan, tersangka tanpa sepengetahuan SJ merekam (telah dipersiapkan sebelumnya), tetapi beberapa waktu kemudian tersangka menyebarkan video tersebut ke media sosial," lanjutnya.
Berdasarkan interogasi polisi, EI mengaku menyebarkan video asusila tersebut karena kesal nomor handphonenya diblokir oleh SJ.
"Motif tersangka sakit hati kepada SJ karena nomor ponsel tersangka diblokir oleh SJ," tutup AKP Fitrayadi.
Kasus Lainnya - Sebar Video Syur Mantan di Medsos, Pria di Batam ini Berharap Bisa CLBK: Aku Hapus Kalau Mau Balikan
Tak terima diputus pacarnya, pria di Batam ini nekat sebar video syur mereka berdua di media sosial.
Dia akan menghapus video syur tersebut jika sang mantan mau kembali pacaran dengannya.
Korban yang tak terima langsung melaporkan pelaku ke pihak berwenang.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: Cintanya Kandas, Pemuda di Lampung Stres Tak Terima, Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Astaghfirullah!
Seorang pria beriniasial CS (26), warga Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi.
Ia dibekuk lantaran diduga menyebarkan video asusila ia dan seorang perempuan ke media sosial (medsos).
Perempuan tersebut merupakan mantan pacar CS.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Sei Beduk," kata Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal yang dihubungi, Kamis (28/9/2023).
Benny mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui menyebarkan video asusila sang pacar karena tidak terima hubungannya diputuskan.
"Pelaku dendam dengan korban, makanya pelaku menyebarkan video asusila tersebut.