TRIBUNSTYLE.COM - Tega, itulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan Lahmudin Harahap.
Bagaimana tidak, ia nekat menyebarkan video syur dirinya dan sang istri.
Lahmudin Harahap melakukan hal tersebut karena kesal ditinggal sang istri padahal baru lima bulan menikah.
Ya, Lahmudin Harahap (25), pria warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara kini diamankan Polres Madina.
Pasalnya, Lahmudin nekat menyebarkan video syur antara dirinya dan istri ke media sosial.
Adapun motif pelaku, karena kesal ditinggal istri.
Baca juga: TAMPANG Bejat Guru Sliat di Cilacap Cabuli 2 Murid Masih SMP, Rekam Video Syur agar Bisa Main Lagi
Menurut polisi, pelaku dan istrinya SA (33) baru lima bulan menikah.
Mereka menikah pada 19 Maret 2023 lalu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto mengatakan, pelaku menyebar video syurnya dengan sang istri di media sosial Facebook.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik serta barang bukti yang cukup jelas, tersangka kami amankan pada Kamis 7 September 2023 di satu lokasi di Kecamatan Siabu, Mandailing Natal," kata Ipda Bagus Seto, Rabu (13/9/2023).
Menurut Seto, istri pelaku pergi meninggalkan rumah karena tak tahan terus-terusan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kini tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 uu RI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI no 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Karena tidak bertemu dengan korban, terlapor merasa kesal dan menyampaikan bahwa dirinya akan mengirimkan video tersebut melalui media sosial agar korban dan keluarganya malu," ujarnya.
Baca juga: KETAGIHAN Open BO Gadis SMA, Pria Jepara Awalnya Bayar, Main Kedua Ditolak, Ancam Sebar Foto Bugil
GANJARAN Kades di Magelang Tega Sebar Video Syur Mantan Istrinya di Story WhatsApp, Berujung di Bui
Nasib pilu seorang oknum kepala desa (Kades) di Magelang usai sebar foto dan video syur mantan istrinya.