Berita Kriminal
SADISNYA Suami di Probolinggo Sekongkol dengan Anak Kandungnya Rencanakan Pembunuhan Istri Sendiri
ASTAGFIRULLAH sadisnya suami yang sekongkol dengan anak kandung rencanakan pembunuhan istrinya sendiri.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - ASTAGFIRULLAH sadisnya suami yang sekongkol dengan anak kandung rencanakan pembunuhan istrinya sendiri.
Naisb nahas menimpa seorang ibu di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur bernama Aryati (35).
Ia dibunuh oleh suaminya, Bambang (45) dan anak kandungnya sendiri, M. Nur (19).
Dua tersangka ternyata sudah mempersiapkan dan mengasah alat tajam yang digunakan untuk membunuh korban.
Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar oleh Kepolisian Resor Probolinggo Kota di dua lokasi, pada Kamis (5/10/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut, kedua tersangka memeragakan sekitar 36 adegan.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Ibu Bunuh Anak di Subang, Korban Disiksa Sampai Lemas, Lalu Dilempar Sungai Hidup-hidup
Rekonstruksi digelar di Mapolsek Wonomerto karena mempertimbangkan keamanan.
Sedangkan rekonstruksi kedua di lokasi pembunuhan di Jalan Dusun Sungai Tengah, Desa Patalan, Wononerto.
Kedua tersangka Bambang (45) dan anak kandungnya, M Nur (19) sehari sebelumnya telah merencanakan menganiaya Aryati (35), warga Dusun Jrebeng Tancak, Desa Jrebeng, Kecamatan Wononerto.
"Celurit yang digunakan untuk menganiaya korban disiapkan oleh Nur. Bahkan kedua celurit ini diasah terlebih dahulu kemudian dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam," kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, Kamis.
Di lokasi kedua, para pelaku mengendarai motor Yamaha Mio warna oranye mengadang korban yang saat itu berboncengan dengan orang yang diduga pria idaman lain korban.
Nur sempat mengejar pria tersebut. Pria itu berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya.
Dua pelaku lalu menganiaya korban.
"Setelah membacok korban, kedua tersangka meninggalkan lokasi. Akhirnya saksi menemukan korban tergeletak dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi," tambah Zainullah.
Kedua tersangka dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP pidana, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|