Berita Viral

POLISI Gelar Razia Uji Emisi Kendaraan Terkait Polusi Udara Jakarta, Tak Lulus Denda Rp 250 Ribu

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan soal memulai razia uji emisi.

TRIBUNSTYLE.COM - Masalah polusi udara di Jakarta dan sekitarnya masih belum usai.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal ikut ambil bagian memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Mereka bakal menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan, pihaknya bakal memulai razia uji emisi pada Sabtu (26/8/2023) mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023). (Warta Kota/Ramadhan LQ)

Namun, pada tahapan awal razia uji emisi ini pihaknya tidak memberikan sanksi tilang kepada kendaraan bermotor yang tidak layak.

"Kita lakukan dari sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan," kata Latif usai rapat koordinasi KTT ASEAN di Balai Kota belum lama ini.

Menurut Latif, pemeriksaan gas emisi kendaraan bermotor bakal menggunakan alat dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca juga: 4 Warga Tangerang Jadi Tersangka Kasus Polusi Udara, Warganet Bingung, Ternyata Ini Perkaranya!

Baca juga: Motor dan Mobil yang Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang Mulai 26 Agustus, Dendanya Rp500 ribu

Sebab, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memiliki alat uji emisi dan pihaknya hanya membantu pemberian sanksi saja.

"Teguran itukan sebenarnya sanksi juga bagi pengendara bermotor, tidak harus tilang sanksinya di awal nanti," ucapnya.

Para pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak lulus emisi bakal dikenakan Pasal 25 ayat 1 tentang emisi gas pembuangan.

Ilustrasi Polusi Udara di Jakarta. | Monumen Nasional (Monas) terlihat dalam kabut asap akibat polusi udara di Jakarta pada 16 Agustus 2023. (Photo by Yasuyoshi CHIBA / AFP) | Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan WFH yang diambil Pemprov DKI jakarta masih belum cukup mengatasi masalah polusi udara. (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

Pengendara yang ditilang bakal dikenakan denda Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 kendaraan roda empat.

"Nanti kita lihat karena Jakarta ini kan tidak bisa seperti di daerah lain di Jalaman bisa uji emisi, kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun, kita pasti mencari tempat atau area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah berkoordinasi dengan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menggelar razia uji emisi.

Baca juga: Perbaiki Kualitas Udara Jakarta, Dinas LH Larang Masuk Kendaraan yang Belum Uji Emisi

Halaman
1234