Berita Viral

POLISI Gelar Razia Uji Emisi Kendaraan Terkait Polusi Udara Jakarta, Tak Lulus Denda Rp 250 Ribu

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan soal memulai razia uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto menjelaskan, razia tersebut bakal dilakukan pada 1 September 2023 mendatang.

Tujuannya masih sama untuk memperbaiki kualitas udara dari polusi kendaraan yang tidak layak beroperasi.

"Kami sudah koordinasi dan bisa dilakukan tindak uji emisi. Ada beberapa tempat yang rame paling tidak minimal 1 kali dalam 1 Minggu di bebrapa lokasi dan wilayah," katanya usai rapat DPRD DKI, Selasa (22/8/2023). (m26)

....

Para pegawai negara atau ASN PNS sudah diminta sebagian untuk melakukan pekerjaannya di rumah atau WFH.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait polusi udara ini.

Dalam rangka Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) Kemendagri meminta karyawan swasta untuk kerja dari rumah atau WFH.

Video penumpang rekam perbandingan udara di Yogyakarta dengan Jakarta, asri vs polusi. (TikTok @notpusing)

Inmendagri ini ditujukan kepala daerah, seperti Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten termasuk bupati/wali kota se-Jabodetabek.

Salah satu arahannya agar Pemda dapat mendorong pihak swasta untuk menerapkan sistem Work From Home (WFH).

"Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, Rabu (23/8/2023).

Ia menjelaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat beberapa waktu lalu.

Baca juga: VIRAL Penumpang Pesawat Merinding Lihat Perbandingan Langit Jogja dengan Jakarta, Asri Vs Polusi

Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja, yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial.

Kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara di DKI Jakarta.

Ini mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.

“Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” jelas Safrizal.

Halaman
1234