TRIBUNSTYLE.COM - Pencemaran udara atau polusi udara di Jakarta hingga kini masih jadi sorotan.
Setelah banyak yang saling tuding soal asal muasal polusi, kini 4 warga Tangerang malah jadi tersangka.
4 warga ini diduga menjadi salah satu dari banyak biang kerok polusi udara di Jakarta, kok bisa?
Hal ini terlihat dari sebuah akun X (dulu Twitter) Tanyarl @tanyakanrl viral di media sosial pada Kamis (24/8/2023).
Dalam statusnya, akun tersebut menuliskan sebuah pesan menohok terhadap pemerintah terkait penetapan empat orang tersangka kasus pencemaran udara Jakarta.
Empat orang tersangka tersebut antara lain MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun).
Keempatnya terbukti melakukan pembakaran sampah elektronik ilegal di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Mereka disangkakan telah menjadi dalang atas buruknya kualitas udara di Jakarta.
Terkait hal tersebut, mereka dijerat pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. pasal 55 KUHP.
Baca juga: POLUSI Udara Jakarta Masih Parah, Mendagri Instruksikan Karyawan Swasta Se-Jabodetabek untuk WFH
Keempatnya diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Tanyarl: Ada yang tau detailnya gak terkait masalah ini? Kok bapak-bapaknya kaya gak ngerti apa-apa, semoga bukan korban kambing hitam," tulis akunĀ ChatGPTĀ bernama Tanyarl pada Kamis (24/8/2023).
Pertanyaan yang ditulis Tanyarl itu pun ramai ditanggapi masyarakat.
Ribuan pendapat pun dituliskan bersusulan mengisi kolom komentar dalam postingan.
Sebagian besar setuju dengan status Tanyarl yang khawatir empat warga tersebut hanya merupakan kambing hitam atas memburuknya kualitas udara Jakarta.
@gyzgina: Mereka ngapain?? Bakar hutan kaya pengusaha2 itu kah? yang sampe berkabut asap ke negara tetangga??