Peristiwa ini baru terungkap setelah korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Sayangnya, karena korban dianggap "mudah diajak berhubungan badan," pelaku AS kemudian mengajak tiga temannya untuk ikut melampiaskan nafsu bejat mereka terhadap korban.
Baca juga: ULAH Bejat Kakek Tiri di Salatiga, Cucu Mau Bantu Nenek Jualan Gorengan, Malah Dicabuli di Kamar
Modus yang mereka gunakan sama, yaitu mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan sebesar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu.
Kejahatan seksual yang dilakukan oleh para kakek-kakek ini telah mencoreng nama baik Desa Blater dan mengguncangkan warga Purbalingga.
Penyelidikan terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan bagi korban dan pelaku yang telah melakukan perbuatan yang sangat keji ini.
Semoga peristiwa seperti ini tidak terulang dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban kejahatan seksual.
Kasus tersebut dapat terungkap atas laporan orangtua korban.
Orangtua merasa curiga karena ada kejanggalan dari korban yang terlihat seperti hamil dengan air asinya sudah keluar.
Atas kecurigaan itu kemudian menanyakan siapa yang menghamili namun korban mulanya tidak mau bercerita.
Hingga akhirnya berinisiatif membeli tespack dan hasilnya positif.
Atas perbuatan para pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Artikel ini diolah dari Kompas.com dan TribunJateng.com