TRIBUNSTYLE.COM - Naudzubillah nggak malu sama umur, seorang kakek 72 tahun di Buleleng, Bali nekat mencabuli bocah yang masih di bawah umur.
Kakek tua renta itu mencabuli bocah berusia 5 tahun saat sedang bermain.
Lama diperhatikan, diam-diam kakek itu mendekati korban lalu merangkulnya.
Seperti apa kronologinya?
Sudah tua masih berulah, ya, begitulah kelakuan kakek 72 tahun ini.
Seorang kakek di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial KB (72) diduga mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun saat bermain.
Baca juga: Duda di Cirebon Ketangkap Basah Hendak Cabuli Bocah 8 Tahun, Korban Sudah Ditelanjangi, Warga Geram
Saat ini, kakek tersebut telah ditangkap dan ditahan polisi.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, pencabulan terhadap anak itu terjadi pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.
"Awalnya korban bermain di sekitar rumah pelaku. Rumah tempat tinggal korban berdekatan dengan rumah pelaku dan korban sering bermain di rumah pelaku," ujarnya, Sabtu (22/7/2023).
Pelaku memperhatikan korban yang bermain di sekitar rumahnya dan merasa tertarik dengan korban.
Ia lalu mendekati korban dan merangkul korban.
Baca juga: ANAK GADIS SMP Tetangga Jadi Pemuas Nafsu 4 Kakek di Purbalingga, Dikasih Uang Jajan, Kini Hamil
Pelaku kemudian melecehkan korban.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 9 Juli 2023," imbuhnya.
"Terhadap pelaku, kami sangkakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum 15 tahun," jelasnya.
Kasus Lainnya - Anak Baru SMP Keluar ASI, Ibu di Purbalingga Syok Putrinya Hamil, Ternyata Dicabuli 4 Kakek
Seorang ibu di Purbalingga, menaruh curiga saat melihat anaknya yang masih SMP sudah mengeluarkan ASI.
Hingga akhirnya sang ibu berinisiatif membeli tespack dan hasilnya si anak positif hamil.
Mengejutkannya, pelaku yang menghamili bocah yang masih di bawah umur itu adalah 4 kakek-kakek.
Seperti apa kejadian lengkapnya?
Kejadian yang menggemparkan terjadi di Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, ketika empat kakek-kakek yang tinggal di Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, ditangkap karena melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap seorang gadis berusia 14 tahun hingga hamil enam bulan.
Para tersangka, yang diidentifikasi sebagai JH (62), AS (51), TH (58), dan SR (51), telah melakukan tindakan yang keji tersebut dengan jumlah yang mencengangkan.
Baca juga: POLOS Remaja 14 Tahun di Nunukan Dicabuli Pemuda Kenalan di Aplikasi Tantan, Pakaian Berantakan
JH telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali, sementara AS melakukannya 2 kali, TH 3 kali, dan SR 5 kali.
Modus operandi para tersangka adalah dengan memanfaatkan iming-iming uang sebesar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu.
Korban yang merupakan tetangga para pelaku terjebak dalam rayuan mereka.
Kejadian tersebut terjadi antara bulan Januari hingga Mei 2023, saat korban sedang membeli jajanan sekitar pukul 13.00 WIB di dekat rumah terakhirnya.
Menurut Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, korban dan pelaku memiliki hubungan tetangga.
Ketika itu, korban dipanggil oleh pelaku AS dan diajak masuk ke rumahnya dengan alasan akan diberikan uang untuk membeli jajanan.
Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku dan masuk ke dalam rumahnya.
Sampai di dalam kamar, pelaku AS mengajak korban untuk melakukan hubungan intim seolah-olah mereka adalah suami istri.
Setelah selesai, korban diberi uang sebesar Rp20 ribu sebagai imbalan atas perbuatan bejat yang dilakukannya.
Peristiwa ini baru terungkap setelah korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Sayangnya, karena korban dianggap "mudah diajak berhubungan badan," pelaku AS kemudian mengajak tiga temannya untuk ikut melampiaskan nafsu bejat mereka terhadap korban.
Baca juga: ULAH Bejat Kakek Tiri di Salatiga, Cucu Mau Bantu Nenek Jualan Gorengan, Malah Dicabuli di Kamar
Modus yang mereka gunakan sama, yaitu mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan sebesar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu.
Kejahatan seksual yang dilakukan oleh para kakek-kakek ini telah mencoreng nama baik Desa Blater dan mengguncangkan warga Purbalingga.
Penyelidikan terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan bagi korban dan pelaku yang telah melakukan perbuatan yang sangat keji ini.
Semoga peristiwa seperti ini tidak terulang dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban kejahatan seksual.
Kasus tersebut dapat terungkap atas laporan orangtua korban.
Orangtua merasa curiga karena ada kejanggalan dari korban yang terlihat seperti hamil dengan air asinya sudah keluar.
Atas kecurigaan itu kemudian menanyakan siapa yang menghamili namun korban mulanya tidak mau bercerita.
Hingga akhirnya berinisiatif membeli tespack dan hasilnya positif.
Atas perbuatan para pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Artikel ini diolah dari Kompas.com dan TribunJateng.com