Berita Kriminal

BEJAT! Kakek Cabul 72 Tahun di Buleleng Lecehkan Anak Tetangga, Awalnya Dirangkul Lalu Dilecehkan

Editor: Putri Asti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakek 72 tahun di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, diduga mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun saat bermain.

Seorang ibu di Purbalingga, menaruh curiga saat melihat anaknya yang masih SMP sudah mengeluarkan ASI.

Hingga akhirnya sang ibu berinisiatif membeli tespack dan hasilnya si anak positif hamil.

Mengejutkannya, pelaku yang menghamili bocah yang masih di bawah umur itu adalah 4 kakek-kakek.

Seperti apa kejadian lengkapnya?

Siswi SMP di Purbalingga dihamili 4 kakek-kakek (Kolase Tribun Style/Tribunnews)

Kejadian yang menggemparkan terjadi di Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, ketika empat kakek-kakek yang tinggal di Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, ditangkap karena melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap seorang gadis berusia 14 tahun hingga hamil enam bulan.

Para tersangka, yang diidentifikasi sebagai JH (62), AS (51), TH (58), dan SR (51), telah melakukan tindakan yang keji tersebut dengan jumlah yang mencengangkan.

Baca juga: POLOS Remaja 14 Tahun di Nunukan Dicabuli Pemuda Kenalan di Aplikasi Tantan, Pakaian Berantakan

JH telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali, sementara AS melakukannya 2 kali, TH 3 kali, dan SR 5 kali.

Modus operandi para tersangka adalah dengan memanfaatkan iming-iming uang sebesar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu.

Korban yang merupakan tetangga para pelaku terjebak dalam rayuan mereka.

Kejadian tersebut terjadi antara bulan Januari hingga Mei 2023, saat korban sedang membeli jajanan sekitar pukul 13.00 WIB di dekat rumah terakhirnya.

Menurut Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, korban dan pelaku memiliki hubungan tetangga.

Bocah SMP itu dirudapaksa oleh 4 kakek (freepic)

Ketika itu, korban dipanggil oleh pelaku AS dan diajak masuk ke rumahnya dengan alasan akan diberikan uang untuk membeli jajanan.

Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku dan masuk ke dalam rumahnya.

Sampai di dalam kamar, pelaku AS mengajak korban untuk melakukan hubungan intim seolah-olah mereka adalah suami istri.

Setelah selesai, korban diberi uang sebesar Rp20 ribu sebagai imbalan atas perbuatan bejat yang dilakukannya.

Halaman
123