Uang tersebut, diselipkan di lingkaran pinggang celana F.
Rencananya, jumlah itu untuk menutupi uang stok dalam kaset ATM yang telah ia ambil sebelumnya.
"Pelaku ini berulang kali membuka mesin ATM dan mengambil uang tunai tanpa izin pimpinan bank."
"Jumlah yang diambil juga bervariasi, sampai akhirnya, jumlah yang ia ambil mencapai Rp 1 miliar lebih."
"Dan semua uang itu dipakai untuk judi online jenis slot," imbuhnya.
Saat ini, tersangka F sudah diamankan di Mapolres KTT, dan menjalani penahanan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 8 lembar salinan hasil audit, 2 lembar salinan berita acara kas ATM.
1 flashdisk 8 gb merk Sandisk warna merah hitam, berisi video CCTV di ruang ATM BPD Kaltimtara cabang Tideng Pale.
"F, disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana dan atau Pasal 374 KUH Pidana," kata Adi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunKaltara.com