Berita Kriminal

LUDES Curi Uang ATM, Pegawai BPD Kaltimtara Habiskan Rp 1,1 M Dalam 2 Bulan Main Slot Judi Online

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai Bank BPD Kaltimtara menggelapkan kas ATM sejumlah Rp 1,1 miliar dalam kurun waktu dua bulan untuk bermain judi online.

TRIBUNSTYLE.COM - Ludes sudah uang kas ATM Bank BPD Kaltimtara dibuat main judi online.

Tersangka adalah seorang pegawai Honorer BPD Kaltimtara Cabang Tana Tidung, F (27).

Dia menggelapkan kas ATM sejumlah Rp 1,1 miliar dalam kurun waktu dua bulan untuk bermain judi online.

Kasat Reskrim Polres Tana Tidung, Ipda Adi Purwanto mengatakan, uang sebesar Rp 1.150.100.000 itu seluruhnya digunakan F untuk bermain judi online.

Bagaimana kronologinya?

Satu pegawai honorer BPD Kaltimtara ditahan Satreskrim Polres Tana Tidung, diduga terlibat pencurian dan penggelapan uang Rp 1,1 Miliar. (HO/Polres KTT)

"Kalau dipakai untuk kepentingan pribadi yang lain sampai saat ini belum kami dapatkan."

"Tetapi masih kita lakukan pengembangan, siapa tau dibelikan barang atau dipakai untuk keperluan lainnya," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Jumat (16/6/2023).

Dia menyampaikan, uang hasil pencurian dan penggelapan tersebut sudah tidak tersisa.

Ilustrasi judi online. (Gamblershocky)

Uang tak sedikit itu F habiskan hanya dalam kurun waktu dua bulan, yakni pada bulan November dan Desember 2022.

Agar tak ketahuan, F tidak mentransfer uang miliaran tersebut ke rekeningnya melalui Bank, melainkan melalui agen BRILink.

Baca juga: 5 FAKTA Sarang Judi di Dekat Istana Presiden, Tak Kapok Berulang Kali Digerebek hingga Pelaku Lansia

Uang tersebut juga F transfer secara berkala dalam waktu dua bulan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, F tidak mengingat berapa kali ia mentransfer uang hasil penggelapan itu setiap harinya.

Hanya saja, total uang yang ia transfer dalam satu kali transefer mencapai puluhan juta rupiah.

Kantor Bankaltimtara. (Tribunkaltim.co)

"Seinginnya dia aja (transfer), sudah ndak ingat dia berapa kali."

"Yang jelas sering selama dua bulan itu," katanya

"Uang sebesar itu dikasih masuk ke rekening-rekening yang kemungkinan besar itu rekening judi online," tuturnya

TribunKaltara.com telah mengkonfirmasi perihal kasus tersebut ke Kepala BPD Kaltimtara Cabang Tana Tidung, Agus Setyawan.

Namun, sampai berita ini diturunkan, pihak BPD Kaltimtara cabang Tana Tidung belum memberikan keterangan terkait kasus pencurian dan penggelapan kas ATM yang dilakukan F.

Seperti diketahui, F telah ditahan oleh Satreskrim Polres Tana Tidung dan dititipkan di sel tahanan Polsek Sesayap pagi tadi.

Atas tindakannya tersebut, F disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP terkait pencurian pada malam hari, dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kronologi

Perbuatan pelaku terungkap usai pihak manajemen bank melakukan audit internal dalam rangka cash opname dan pergantian pejabat pelayanan bidang dan operasional, pada Desember 2022.

Lalu auditor saat itu menemukan selisih laporan keuangan sebesar Rp 1.150.100.000 yang berasal dari dua mesin ATM di kantor cabang baru dan kantor cabang lama.

Di kantor cabang baru, terdapat laporan selisih keuangan sebesar Rp 600.100.000, dan di ATM yang berada di kantor sebelumnya/kantor lama, sebesar Rp 550.000.000.

Setelah dicek melalui rekaman closed-camera television (CCTV), perbuatan pelaku terungkap.

‘’Pengecekan melalui CCTV dilakukan. Pada 22 Desember 2022, tersangka F, diminta mengisi dua kaset ATM dengan 5000 lembar uang pecahan Rp 100.000 atau total Rp 500 juta."

"Namun yang terjadi, F hanya memasukkan uang ke masing masing kaset sebanyak 2000 lembar atau Rp 200 juta."

"Sisa Rp 100 juta, dimasukkan dalam tas milik F,’’jelas Adi.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2022, CCTV juga merekam F membuka mesin ATM Kantor Cabang Tideng Pale, dan mengambil uang tunai pada kaset ATM sebesar Rp 50 juta.

Uang tersebut, diselipkan di lingkaran pinggang celana F.

Rencananya, jumlah itu untuk menutupi uang stok dalam kaset ATM yang telah ia ambil sebelumnya.

"Pelaku ini berulang kali membuka mesin ATM dan mengambil uang tunai tanpa izin pimpinan bank."

"Jumlah yang diambil juga bervariasi, sampai akhirnya, jumlah yang ia ambil mencapai Rp 1 miliar lebih."

"Dan semua uang itu dipakai untuk judi online jenis slot," imbuhnya.

Saat ini, tersangka F sudah diamankan di Mapolres KTT, dan menjalani penahanan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 8 lembar salinan hasil audit, 2 lembar salinan berita acara kas ATM.

1 flashdisk 8 gb merk Sandisk warna merah hitam, berisi video CCTV di ruang ATM BPD Kaltimtara cabang Tideng Pale.

"F, disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana dan atau Pasal 374 KUH Pidana," kata Adi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunKaltara.com