TRIBUNSTYLE.COM - Malangnya nasib bocah berusia 15 tahun asal Yogyakarta ini, dia dijual oleh temannya sendiri di Michat.
Korban dijual dengan tarif sekali kencan Rp 300 ribu.
Polresta Yogyakarta menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari RA asal Bekasi dan NS asal dari Palembang, sedangkan satu orang pelaku masih di bawah umur.
Lantas, seperti apa kronologi kejadiannya?
Dua perempuan di bawah umur menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Yogyakarta oleh temannya sendiri.
Kedua perempuan ini masih berumur 15 dan 16 tahun.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH Pernah Dijual di MiChat, Remaja 18 Tahun Kini Jadi Mucikari, Gantian Jual Teman-teman
Hal ini diketahui setelah jajaran Polresta Yogyakarta berhasil membongkar dua kasus terkait TPPO di Kota Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menjelaskan, dua kasus TPPO di Kota Yogyakarta yang berhasil diungkap ini merupakan kasus yang berbeda dengan modus yang sama.
Dari dua kasus ini, Polresta Yogyakarta menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari RA asal Bekasi dan NS asal dari Palembang, sedangkan satu orang pelaku masih di bawah umur.
"Pelaku tidak saling kenal, kasusnya berbeda tetapi modusnya sama," ucap Archye di Mapolresta Kota Yogyakarta, Senin (19/6/2023).
Archye menjelaskan kasus pertama diungkap pada hari Kamis (15/6/2023) pukul 17.00 WIB, dan kasus kedua diungkap pada hari Sabtu (17/6/2023) pukul 21.00 WIB.
Tempat kejadian perkara (TKP) terdapat di hotel di Ngampilan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan hotel di wilayah di Pakulaman, Kota Yogyakarta, DIY.
Kronologis kejadian bermula dari laporan yang dterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya TPPO.
Lalu, ditindaklanjuti oleh Unit PPA dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan, lalu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Alhamdulillah untuk pelaku dapat diamankan di hotel yang ada di Ngampilan dan hotel yang ada di Pakualaman," kata dia.