Berita Kriminal

ASTAGHFIRULLAH Bocah 15 Tahun Dijual Teman di MiChat, Tarif Kencan Rp 300 Ribu, Sehari 1-2 Pelanggan

Editor: Putri Asti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bocah berusia 15 tahun asal Yogyakarta ini, dia dijual oleh temannya sendiri di Michat. Tarif sekali kencan Rp 300 ribu.

Ia menambahkan modus dari kasus TPPO ini pelaku memperdagangkan anak di bawah umur melalui aplikasi online yakni MiChat.

Baca juga: TERLALU! Wanita di Gorontalo Jual Sepupu via MiChat, Korban Umur 13 Tahun, Dapat Jatah Rp 50 Ribu

Agar tidak terlacak, kedua pelaku ini beberapa kali pindah hotel di wilayah Kota Yogyakarta.

"Kami sampaikan untuk identitas tersangka kami mengamankan tiga tersangka, pertama yaitu RA (18), mahasiswa alamat di Bekasi, Jawa Barat, kedua NS (21) tidak bekerja alamat Palembang, Sumatera Selatan, ketiga anak yang berhadapan dengan hukum karena anak di bawah umur inisial BA (14) pelajar, Sumatera Selatan," beber dia.

Ketiga pelaku ini berperan sebagai operator aplikasi MiChat, dan bertugas mencari pelanggan sebelum melancarkan aksinya di hotel yang sudah dipesan terlebih dahulu.

Dari kasus ini Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan barang bukti berupa gawai, uang tunai, dan alat kontrasepsi.

Menurut Archye, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, yang kedua yaitu pasal 88 juncto 761 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Ketiga pelaku memperdagangkan anak di bawah umur melalui aplikasi online yakni MiChat ditangkap. (vox.com)

"Kenapa kita terapkan ini (UU Perlindungan Anak) karena hasil dari pemeriksaan untuk korban yang diperjualbelikan adalah anak-anak. Makanya kita terapkan undang-undang perlindungan anak di sini, dengan ancaman kurang lebih 15 tahun," kata dia.

Sementara itu, tersangka NS mengatakan dirinya baru 6 hari di Kota Yogyakarta dan sudah berpindah 5 kali pindah hotel untuk melancarkan aksinya.

Hubungan antara NS dan korban adalah teman.

"Baru, sekitar dua bulan (kenal). Ya kenalan, satu tongkrongan. Sehari bisa 1-2 (pelanggan)," katanya.

Tersangka lainnya yakni RA mengatakan dia mengenal korban karena dikenalkan dengan temannya.

Di hadapan polisi, RA mengaku dirinya ke Yogyakarta karena diajak oleh korban.

"Saya diajak saja. Katanya korban sudah pernah main di Yogya, saya baru hari Rabu doang di sini," kata dia.

RA mengungkapkan satu kali kencan dengan korban dikenakan tarif Rp 300.000, dengan memanfaatkan aplikasi Michat.

"Pakai MiChat, operator saya. Tarif Rp 300.000," jelasnya.

Halaman
1234