Raja dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kendati demikian, Raja yang kini berstatus anak di bawah umur dalam pandangan hukum, maka menurut Fetrizal, saat penindakan bakal diterapkan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sekadar info, penangkapan kepada Raja dilakukan atas dasar LP/A/02/VI/2023/SPKT/Satreskrim/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tertanggal 14 Juni 2023.
(TribunPadang.com/ Alif Ilham Fajriadi)
Diolah dari artikel di TribunPadang.com
Baca artikel lainnya terkait berita kriminal