Berita Kriminal

ASTAGHFIRULLAH Remaja 17 Tahun di Bukittinggi Jadi Mucikari, Jual Seorang Pria Kepada Pria Lain

Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pornografi

TRIBUNSTYLE.COM - Viral kasus perdagangan orang di Kota Bukittinggi yang dilakukan oleh remaja 17 tahun.

Pelaku nekat menjual laki-laki dewasa menggunakan aplikasi kencan online.

Korban berinisial Z yang berusia 27 tahun dijual untuk melayani laki-laki lainnya alias gay.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: FAKTA-Fakta Pabrik Prostitusi Online Manado, 28 Anak Muda Terjaring, Ada yang Pakai Seragam SMA

Ilustrasi remaja jual pria ke pria gay (Kolase TribunBatu)

Muncikari laki-laki yang masih di bawah umur melakukan tindak pidana perdagangan orang di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Muncikari itu sebut saja bernama Raja (bukan nama sebenarnya) berumur 17 tahun.

Raja diduga menjual laki-laki dewasa menggunakan aplikasi kencan online.

Laki-laki dewasa yang diduga menjadi korban, berinisial Z (27).

Korban dijual untuk melayani laki-laki lainnya alias gay.

Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, penangkapan kepada Raja dilakukan pada Rabu (14/6/2023) dinihari.

Raja ditangkap saat berada di sebuah hotel di kawasan Guguak Panjang, Bukittinggi.

"Kemarin malam, kami mengamankan anak di bawah umur.

Dia diduga sebagai muncikari.

Sebab menjual seorang laki-laki kepada laki-laki lain," kata Fetrizal kepada TribunPadang.com, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: TEGANYA 5 Pria Ini, Jual Pacar di Aplikasi Prostitusi Online, Ngaku Butuh Uang: Buat Pulang Kampung

Ilustrasi pria ditangkap dan diborgol. (Think Stock via TribunJateng.com)

Fetrizal menyampaikan, tindakan Raja masuk dalam kategori pidana.

Raja dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kendati demikian, Raja yang kini berstatus anak di bawah umur dalam pandangan hukum, maka menurut Fetrizal, saat penindakan bakal diterapkan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sekadar info, penangkapan kepada Raja dilakukan atas dasar LP/A/02/VI/2023/SPKT/Satreskrim/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tertanggal 14 Juni 2023.

(TribunPadang.com/ Alif Ilham Fajriadi)

Diolah dari artikel di TribunPadang.com

Baca artikel lainnya terkait berita kriminal