"Sementara, di tubuh korban tidak ada luka lecet sedikit pun," ujar Pujiati.
Keluarga korban yang curiga karena ada luka lebam pun membawa Mustain ke rumah kepala desa dan melaporkan hal tersebut ke polisi.
Anggota Polsek Margoyoso pun datang dan membawa Mustain untuk diperiksa.
Ditemukan Tanda Kekerasan
Kabid Dokter Kesehatan Polda Jawa Tengah, Kombes Sumy Hastry Purwanti mengatakan, pihaknya menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
"Sore ini sudah kami periksa jenazah korban. Sudah jelas (kematiannya) tidak wajar. Kami temukan tanda-tanda kekerasan di tubuh dan kepalanya," kata Sumy.
Ia juga mengatakan, korban menerima pukulan berulang kali.
"Dari luka yang terlihat, sepertinya korban dipukuli pakai tangan berkali-kali sampai tidak berdaya."
"Akibatnya ada perdarahan pada bagian dalam dada dan kepala korban. Setelah itu korban tidak segera mendapat pertolongan hingga akhirnya meninggal dunia," jelas Sumy.
Pengakuan Mustain
Mustain pun mengaku menyesal telah membunuh, Melia, istrinya sendiri.
Mustain mengatakan, ia marah kepada istrinya karena dituduh selingkuh serta dianggap hanya jadi beban keluarga.
"Saya dituduh selingkuh dengan janda, padahal tidak. Saya juga dibilang hanya beban bagi dia," kata Mustain saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Pati, Selasa (16/5/2023).
Mustain juga mengatakan bahwa pernah mengajak istrinya untuk cerai.
"Saya bilang mending kita cerai, anak semua saya yang urus, tapi dia tidak mau," kata Mustain.
Korban Dibunuh saat Sedang Hamil
Saat dianiaya hingga tewas, Melia ternyata sedang mengandung anak keempatnya.
Mustain pun tak menampik hal tersebut.
"Saya tahu istri hamil, tapi tidak tahu berapa bulan. Sebab dia tidak mau saya periksakan ke dokter. Bilangnya dia malu karena sudah punya tiga anak dan hamil anak keempat," kata Mustain.
Tenggak Minumas Keras
Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhitama mengatakan, pelaku memang meminum dua botol besar arak bersama dengan dua orang teman pelaku.
"Setelah dia pulang dan keluar beli diapers bersama istri, terjadilah cekcok. Tersangka menuduh korban selingkuh."
"Istrinya juga balik menuduh bahwa tersangkalah yang selingkuh dengan seorang janda," ujar Andhika.
Akhirnya, pelaku dua kali memukul kepala sebelah kiri korban.
Mustain juga memukul mulut dan pipi korban, serta masih melanjutkan menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.
Andhika menyebut, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
(*)
Diolah dari artikel Kompas.com Tribunnews.com