Berita Viral

TANGIS Pilu, Anak Hendra Kurniawan Dengar Sang Ayah Divonis 3 Tahun Bui: 'Setahuku Tak Bersalah'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hanin, anak Hendra Kurniawan pilu dengar vonis 3 tahun penjara sang ayah.

Sebab, Hendra Kurniawan harus menjalani proses hukum obstruction of juctice.

Baca juga: DULU Memaafkan, Ayah Brigadir J Ngamuk Bharada E Diterima Jadi Polisi Lagi: Dia Tembak Anak Saya

Hanin, putri Hendra Kurniawan tak kuasa tahan tangis saat ayahnya divonis 3 tahun penjara. (Tangkapan layar streaming Kompas TV)

Ia menyebut rumah menjadi sepi, tak ada panggilan lembut yang biasa ia dengar dan juga tak ada pelukan hangat dari seorang ayah semenjak Hendra Kurniawan ditahan oleh pihak kepolisian.

"Rumah berasa sepi, enggak ada yang manggil-manggil aku lagi" ujar Hanin.

"Enggak ada yang tiba-tiba mau meluk aku lagi, enggak ada yang perhatian aku nanya (lagi) di mana? Aku lagi apa? Sudah makan belum?" ucap Hanin dengan sedih.

Baca juga: Ketimbang Jadi Anggota Polri, Bharada E Disarankan Jadi Pengacara, Hotman Paris : Gabung Sama Saya

Pengacara Hendra Kurniawan Kecewa

Tak hanya Hanin yang kecewa atas vonis yang dijatuhkan hakim pada Hendra Kurniawan.

Pengacara dari Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat juga merasa tak puas dengan vonis tiga tahun kurungan kliennya.

Tak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim, Sangun Ragahdo Yosodiningrat menyinggung vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Eliezer.

Dia merasa heran dengan vonis hukuman dari hakim untuk para pihak yang terseret dalam kasus Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan divonis 3 tahun bui, lebih berat dari pada eksekutor, Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo. (Kolase TribunStyle.com / Kompas.)

Dia membandingkan Bharada E dengan vonis yang diterima kliennya.

Dalam kasus Ferdy Sambo, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara.

Sedangkan kliennya divonis tiga tahun penjara.

Padahal, Richard Eliezer merupakan eksekutor dari kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Komentar pribadi kalau dari saya, dan dari kami juga penasihat hukum sangat disayangkan kok bisa tiga tahun, sedangkan sebagaimana kita ketahui bersama, eksekutornya saja ini satu tahun enam bulan," ujar Ragahdo saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

Pengacara menyebutkan bahwa seharusnya vonis kliennya bisa lebih rendah dari Richard Eliezer.

Halaman
1234