TRIBUNSTYLE.COM - Kasus meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyisakan banyak masalah.
Salah satunya Richard Eliezer atau Bharada E yang kini sudah dihukum dengan 1 tahun 6 bulan penjara.
Baru-baru ini, Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Polri, Jakarta.
Hasilnya, Bharada E tidak dipecat dari Polri, dia tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
Mengenai hal itu, orang tua Brigadir J tidak terima Richard Eliezer kembali diterima di Polri.
Orang tua kecewa setelah Richard diberi vonis ringan, kemudian kembali diterima di Polri.
Baca juga: Terjerat & Dipenjara Karena Kasus Brigadir J, Ini 8 Alasan Bharada E Masih Tetap Jadi Polisi
Diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar Rabu, (22/2/2023) hari ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.
Ramadhan menambahkan, selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.
Ramadhan mengatakan, Richard menerima hasil putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.
Ia juga memastikan bahwa Polri akan menjamin soal keamanan Bharada E selama kembali bertugas di Polri.
"Pengamanan kita baik dari internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," katanya.
Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB.
Sidang etik Richard Eliezer diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.