Sebab, Hendra Kurniawan juga hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo.
Dikutip dari Kompas.com, dia juga menegaskan bahwa pada saat itu kliennya tak mengetahui secara pasti motif perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.
"Sedangkan di sini Pak Hendra, Pak Agus (Nurpatria) sama-sama (seperti Richard) menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak ketahui," jelas Ragahdo.
Ragahdo menyebut, Hendra juga tidak mengetahui skenario awal yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Dia menuturkan bahwa kliennya mengetahui cerita tembak-menembak dan pelecehan seksual yang dialami putri hanya skenario Sambo setelah para tersangka mulai mengungkap tabir kasus tersebut.
"Mereka baru mengetahui bahwa semua ini skenario yaitu satu bulan selanjutnya, bulan Agustus 2022. Jadi ya sedikit kecewa ya ada, aneh ya ada," ucap Ragahdo.
KECEWA Kakak Brigadir J dengan Vonis Ringan Bharada E, Lebih Legowo Jika Ricky Rizal Jadi JC
KECEWA, Yuni Hutabarat, kakak kandung Brigadir J ketika mendengar vonis hukuman ringan yang diterima oleh Bharada E dalam kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo.
Kakak Brigadir J tersebut merasa ada yang masih mengganjal dalam benaknya terkait hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Bharada E.
Dikutip dari YouTube KompasTv, Yuni Hutabarat meluapkan kekesalannya saat menjadi bintang tamu di sebuah acara yang dipandu oleh Rosi Silalahi.
Sosok Yuni Hutabarat masih merasa berat menerima vonis hukuman Bharada E 1,5 tahun penjara.
Menurut Yuni Hutabarat, vonis hukuman yang dijatuhkan pada Bharada E terlalu ringan.
Bahkan vonis ringan tersebut sangat jauh jika dibandingkan dengan tuntutan Jakasa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, JPU sebelumnya menuntut 12 tahun penjara untuk Bharada E.
Hal itu dikarenakan Bharada E adalah sosok yang telah membunuh Brigadir J secara langsung.