Hasya dibawa oleh mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan.
Namun, polisi malah menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Di situ terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS.
Karena Hasya telah meniggal dunia, kasus kecelakaan tersebut tidak bisa dilanjutkan penyidikannya.
Baca juga: HEBOH Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Malah Jadi Tersangka, Ibu Dibujuk Damai: Lemah
Kronologi Versi Polisi
Hasya meninggal ditabrak disebut karena kelalaiannya sendiri.
Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman, sebagaimana dilansir dari Wartakota.
Menurut Latif, purnawirawan polisi yang menabrak Hasya sudah berada di jalur yang benar.
Latif menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri.
Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor di saat situasi jalan sedang licin karena hujan.
Kenapa Hasya dijadikan tersangka? Menurut polisi, dialah yang menyebabkan kecelakaan karena kelalaian sehingga meninggal dunia.
Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam, di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta, yang menjadi lokasi kecelakaan.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.
Baca juga: Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Justru Jadi Tersangka, Pelaku Tak Mau Tanggung Jawab