TRIBUNSTYLE.COM - Kasus tabrak lari mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022), dihentikan oleh pihak kepolisian.
Dilansir TribunStyle.com, Hasya yang tewas ditabrak pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono anehnya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Mirisnya, pelaku pensiunan polisi yang diketahui berpangkat AKBP tidak mau bertanggungjawab atas kejadian tersebut.
Pelaku yang sudah melindas juga tak mau membawa dan menolong korban yang tewas terkapar di jalan untuk dibawakan ke rumah sakit.
Baca juga: VIRAL Mahasiswi Tewas Ditabrak Rombongan Pejabat, Polisi Disebut Menutupi Kasus, Kapolri : Kita Cek
Hasya mahasiswa UI yang tewas dilindas pajero pensiunan polisi itupun justru ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari kompas.com, Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, mengonfirmasi kabar tersebut.
"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira, Kamis (26/1/2023) malam.
Namun, Indira tak menjelaskan alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau soal ini kami tidak bisa jawab. Yang bisa jawab polisi ya," ujar Indira.
Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan.
Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.
Polisi sebelumnya memastikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Hasya akan diusut tuntas.
Penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kecelakaan tersebut, di antaranya seorang teman Hasya yang saat itu berada di lokasi kejadian.