Upaya Mediasi
Keluarga korban membuat laporan polisi terkait kecelakaan tersebut pada 7 Oktober 2022, sehari setelah kejadian.
Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya sudah membuka ruang mediasi antara keluarga Hasya dengan AKBP Purnawirawan Eko, yang menabrak korban.
Akan tetapi, tidak ditemukan titik terang atau kesepakatan dari kedua belah pihak.
Alhasil, penyidik pun melanjutkan proses penyelidikan dan gelar perkara untuk mendapatkan kepastian hukum.
Menurut Latif, pihak keluarga Hasya bisa mengajukan keberatan lewat praperadilan jika memang memiliki alat bukti yang dapat membantah temuan-teman dalam proses penyidikan.
Keputusan polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka tentu membuat orang tua korban pilu.
Sang ibu, Dwi Syafiera Putri kecewa kenapa buah hatinya yang tewas malah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa?," kata Ira, sapaan akrabnya, dikutip dari Kompas.com secara terpisah.
Ira mengaku kecewa karena merasa keputusan penetapan tersangka terhadap anaknya tidak transparan.
Dia pun siap untuk menggugat penetapan tersangka itu ke pengadilan.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca artikel seputar tabrak lari di sini