TRIBUNSTYLE.COM - Inilah beda versi kronologi kecelakaan Hasya mahasiswa UI dari pihak keluarga dan dari kepolisian.
Sebagai informasi, Muhammad Hasya Atallah Syaputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), meninggal pada 6 Oktober 2022.
Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Ditabrak hingga tewas, Hasya malah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena ditetapkan polisi sebagai tersangka, kasus kecelakaan tersebut pun tidak bisa dilanjutkan penyidikannya.
Lantas, bagaimana kronologi kecelakaan Hasya yang tewas tapi malah ditetapkan sebagai tersangka?
Berikut ini TribunStyle.com rangkum dari berbagai sumber, perbedaan kronologi kecelakaan versi keluarga dan versi polisi.
Baca juga: 5 Fakta Hasya Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Orang Tua Pilu, Pakar Hukum Heran
Kronologi Versi Keluarga
Menurut versi keluarga, Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Usai melindas Hasya, sang purnawirawan polisi itu disebut juga tak mau membawa Hasya ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan.
Melansir Kompas.com, ayah Hasya, Adi Syahputra, membeberkan kronologi kecelakaan anaknya di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Adi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa Fisip UI tersebut hendak pulang ke rumah kos.
Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya seketika oleng dan terjatuh ke sebelah kanan.
Pada saat bersamaan, mobil Mitsubishi Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas korban.
Adi mengatakan, saat itu pengemudi mobil tersebut menolak bertanggung jawab.