TRIBUNSTYLE.COM - Inilah 5 fakta Hasya, mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi malah jadi tersangka. Orang tua pilu, pakar hukum sampai heran.
Sebagai informasi, Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), meninggal pada 6 Oktober 2022.
Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Ditabrak hingga tewas, Hasya malah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena ditetapkan polisi sebagai tersangka, kasus kecelakaan tersebut pun tidak bisa dilanjutkan penyidikannya.
Berikut ini TribunStyle.com rangkum dari berbagai sumber, 5 fakta Hasya tewas ditabrak malah jadi tersangka.
Baca juga: HEBOH Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Malah Jadi Tersangka, Ibu Dibujuk Damai: Lemah
1. Tewas Ditabrak, Malah Jadi Tersangka
Menurut versi keluarga, Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Usai melindas Hasya, sang purnawirawan polisi itu disebut juga tak mau membawa Hasya ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan.
Namun, polisi malah menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Di situ terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS.
Karena Hasya telah meniggal dunia, kasus kecelakaan tersebut tidak bisa dilanjutkan penyidikannya.'
2. Disebut Lalai
Hasya meninggal ditabrak disebut karena kelalaiannya sendiri.