Berita Viral

KRONOLOGI Pelecehan Seksual di Makkah oleh Jemaah Umrah dari Indonesia, Divonis Penjara 2 Tahun

Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan

"Kami selaku pihak biro perjalanan (travel) telah melakukan segala upaya guna mendampingi sepenuhnya juga melakukan koordinasi bersama dengan pihak Muassasah yang bertanggung jawab di Saudi Arabia.

Sehingga saat ini berdasarkan Putusan Pengadilan Saudi Arabia menetapkan bahwa MS dinyatakan terbukti bersalah dan terdakwa mengakui pada saat investigasi benar telah melakukan pelecehan seksual dan diperkuat dengan 2 saksi petugas keamanan yang melihat secara langsung kejadian tersebut.

Sehingga hakim menetapkan terdakwa divonis selama 2 tahun penjara dan denda sejumlah 50.000 riyal serta diberitakan di surat kabar lokal Mekkah dengan biaya ditanggung oleh terdakwa," ujarnya.

(KOMPAS.com/Hendra Cipto)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com yang berjudul Lecehkan Jemaah Libanon Saat Thawaf, Jemaah Umrah Asal Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara

Baca artikel lainnya terkait berita viral