Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal yang biayanya dibebankan kepada terdakwa," kata Ajad.
Menurut Ajad, warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, itu melakukan aksi asusila tersebut pada November 2022 lalu.
MS pun sudah mengakui perbuatannya di persidangan.
"Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu.
Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar.
Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelum," ucapnya.
Selain itu, sambung Ajad, hakim juga mendasarkan putusannya pada keterangan korban dan dua petugas keamanan Arab Saudi di Masjidil Haram.
Berdasarkan kesaksian polisi Arab Saudi tersebut, MS melakukan pelecehan seksual terhadap orang-orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang.
"Ada satu korban warga Libanon.
Dia tempelkan badannya dan memegang dada korban sehingga perempuan itu menjerit dan ditangkaplah," tutur Ajad.
Baca juga: Terjerat Kasus Pelecehan Seksual Anak, Pria Ini Dipenjara 129 Tahun, Korban Termuda Berusia 18 Bulan
Sementara itu, Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata, Nimawaty Natsir juga memberikan keterangan resmi terkait salah seorang jemaahnya, MS yang tersangkut kasus hukum di Arab.
Di mana MS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Libanon.
Nimawaty menceritakan kronologis peristiwa yang terjadi pada, Kamis 10 November 2022 lalu.
MS bersama rombongan keluarga hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium Hajar Aswad, di lokasi inilah kemudian terjadi peristiwa tersebut.
Sehingga MS diamankan oleh pihak kepolisian di Saudi Arabia.