Berita Viral

KRONOLOGI Pelecehan Seksual di Makkah oleh Jemaah Umrah dari Indonesia, Divonis Penjara 2 Tahun

Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan

TRIBUNSTYLE.COM - Viral kasus pelecehan seksual saat umrah oleh jemaah asal Indonesia.

Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap orang-orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang.

Pelaku padahal bersama rombongan keluarga hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium Hajar Aswad.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Pamer Tato di Organ Intim ke Teman Pria, Wanita Ini Akhirnya Jadi Korban Pelecehan hingga Masuk RS

Seorang jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), MS (26) divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan Libanon saat tawaf di Makkah.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Mawardi Siradj yang dikonfirmasi, Minggu (22/1/2023), membenarkan seorang jemaah umrah asal Pangkep telah divonis 2 tahun penjara.

Dia juga mengaku telah mendapat konfirmasi Juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad.

"Saya tidak bisa terlalu berkomentar terkait itu.

Tapi silakan dengarkan rekaman suara Juru bicara Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad saat melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut," katanya.

Mawardi menambahkan, Konjen RI dan travel umrah yang membawa MS masih berupaya melakukan pendampingan hukum.

"Travel umrah masih melakukan pendampingan terhadap jemaahnya yang tersangkut kasus hukum di Arab," tambahnya.

Sementara itu, dalam rekaman suara Juru bicara Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad mengatakan, pihaknya masih mempelajari nota keputusan hukum atas WNI bernama MS (26) itu.

"Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu.

Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan MS itu.

Halaman
123