Sementara itu, ada yang menganjurkan agar kedua belah pihak membuat kesepakatan dan mencatat bukti-bukti sebagai acuan di kemudian hari agar tidak ada pihak yang tertindas.
“Ini adalah pengingat yang ramah untuk semua orang.
Jika orang ingin meminjam sesuatu, mereka harus membuat kesepakatan.
Biarkan ada bukti bahwa orang tersebut benar-benar meminjam dan belum membayar.
Biasakan meminjam berapa RM untuk perjanjian sederhana apa pun.
Anda tidak perlu meminta pengacara untuk melakukannya.
Di dalamnya Anda dapat menempatkan klausul seperti 'Penerus Terikat' sehingga ahli waris juga terikat," mereka disarankan.
(TribunTrends.com/Nafis)
Diolah dari artikel di TribunTrends.com yang berjudul Tinggalkan Warisan Utang Rp 7 Juta, Ahli Waris Ogah Lunasi, Sempat Ajak Sumpah 'Kasihan Almarhum'
Baca artikel lainnya terkait berita viral