Pandemi

SYARAT Wajib untuk Bisa Ibadah Umroh di Masa Pandemi Covid-19, Tak Cuma Sekedar Sudah Divaksin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibadah umroh ke Tanah Suci di masa pandemi Covid-19 kini sudah bisa dilakukan, namun dengan persyaratan sebagai berikut.

Prihal dibukanya pintu Kerajaan Arab Saudoi bagi Jamaah umroh dari seluruh dunia, mulai 9 Agustus 2021, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono mengatakan kepada Kompas.TV, Minggu (8/8/2021), memang benar calon jemaah umroh harus menerima satu di antara empat vaksin yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi sebagai booster (pemacu).

Empat vaksin tersebut di antaranya, Pfizer/BioNTech, Moderna, Oxford AstraZeneca, dan Janssen.

“Bagi mereka yang belum memperoleh vaksin dari 4 yang disetujui oleh Saudi, maka mereka harus dapat tambahan satu lagi,” papar Eko, dilasnir dari Kompas.TV (8/8/201).

Jadi Jemaah Indoensia yang sudah lengkap vaksinasi Sinovac atau Sinopharm, wajib mendapatkan tambahan satu lagi vaksinasi yang disetuju Arab Saudi.

“Jadi kalau misalnya dari Indonesia kebanyakan jemaah kita sudah memperoleh katakan Sinovac atau Sinopharm maka harus mendapat tambahan satu lagi, booster, satu dari empat itu,” ujarnya.

Eko Hartono menuturkan, booster vaksinasi sesuai yang disetujui oleh pemerintah Arab Saudi sebaiknya dilakukan di Indonesia, disertai juga dengan hasil PCR negatif (48 jam sebelum keberangkatan). (Gazali Solahuddin/GridHealth)

Artikel ini pernah tayang di GridHealth berjudul Syarat Bisa umroh di Masa Pandemi Covid-19, Vaksin Sinovac Bisa, Boosternya Harus yang Ini

Simak berita terkait penyembuhan Covid-19 lainnya di sini