Pandemi

Penyintas Covid-19 Bisa Langsung Dapat Vaksinasi setelah Sembuh Tak Perlu Menunggu 3 Bulan, Bisakah?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bisakah penyintas Covid-19 langsung mendapatkan suntikan vaksin tanpa harus menunggu 3 bulan sembuh?

Dicky memberi contoh ada dua penyintas Covid-19.

Penyintas pertama menunggu vaksin hingga 2-3 bulan, tampak bahwa antibodinya tidak tinggi.

Sementara, penyintas kedua yang segera diberikan vaksin usai sembuh, mengalami peningkatan antibodi sampai 10 kali lipat dibanding penyintas yang belum divaksin.

Terlepas dari iu, berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan pada 11 Februari 2021, penyintas Covid-19 diizinkan divaksin setelah 3 bulan sembuh.

Namun, semuanya kembali lagi kepada keputusan para penyintas Covid-19 untuk mendapatkan vaksinasi sesegera mungkin atau harus menunggu selama 3 bulan. 

Mitos dan Fakta Seputar Vaksinasi Covid-19

Di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang masih terus bertambah, pemerintah menggenjot vaksinasi untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Pemerintah menargetkan setidaknya 1 juta dosis vaksin setiap harinya bagi masyarakat.

Namun, ternyata masih ada masyarakat yang memilih untuk tidak divaksin karena berbagai alasan.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Format Terbaru, Bisa Diunduh Melalui Smartphone

Baca juga: BERUNTUNG Dapat Bantuan Pemerintah Jepang, Indonesia Kedatangan 998 Ribu Dosis Vaksin AstraZeneca

Selain itu, banyak juga informasi tidak benar yang beredar di masyarakat terkait vaksinasi Covid-19.

Berikut adalah mitos dan fakta yang beredar di masyarakat terkait vaksinasi Covid-19:

Ilustrasi suntik vaksin Covid-19 (Freepik)

Mitos vaksin menyebabkan infeksi Covid-19

Banyak mitos beredar bahwa pemberian vaksin bisa menyebabkan infeksi Covid-19 pada orang yang mulanya sehat.

Mitos ini juga menyertakan alasannya, dimana vaksin Covid-19 mengandung virus yang justru disuntikkan kedalam tubuh.

Ternyata, mitos ini tidak benar dan salah kaprah.

Halaman
123