Larangan Mudik Lebaran dari 6-17 Mei 2021 Resmi Ditetapkan, Berikut Aturan dan Pengecualiannya

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Ika Putri Bramasti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi angkutan mudik

5. Penerbangan operasional angkutan kargo Penerbangan operasional angkutan udara perintis

6. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.

(TribunStyle.com/Anggie) (Kompas.com/Yohana Artha Uly, Muhammad Choirul Anwar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 6 Mei, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021"

Baca juga: CATAT! Hanya Ini Daftar PO Bus yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Larangan Mudik Ketok Palu, Pemerintah Kini Longgarkan Boleh Mudik Pakai Mobil Pribadi, Ini Syaratnya

#Mudik #Lebaran