CATAT! Hanya Ini Daftar PO Bus yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2021

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bus yang diizinkan pemerintah beroperasi selama mudik Lebaran 2021

TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub membatasi jumlah kendaraan bus selama mudik Lebaran 2021.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan larangan mudik Lebaran dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, pihaknya akan melakukan diskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait komposisi pembatasan jumlah ini.

Mengutip dari Tribunnews.com, Ini PO Bus yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2021, ini tanda khusus PO Bus yang diizinkan beroperasi.

"Pembatasan jumlah bus yang dibatasi pada periode larangan mudik ini.

Salah satunya menggunakan stiker khusus angkutan mudik yang akan ditempel di bus," ucap Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).

Baca juga: Larangan Mudik Ketok Palu, Pemerintah Kini Longgarkan Boleh Mudik Pakai Mobil Pribadi, Ini Syaratnya

Baca juga: Larangan Mudik 2021 Diperpanjang, Dimulai Hari Ini Kamis 22 April, Simak Peraturan Lengkapnya

Mudik dengan naik bus (wshendro/madiuntoday.id)

Stiker ini memperbolehkan angkutan bus untuk melakukan perjalanan pada periode mudik lebaran.

Meski begitu, lanjut Budi, persyaratan yang diharuskan kepada para penumpang untuk melakukan perjalanan harus sesuai dan juga lengkap.

"Kemudian untuk bus yang tidak ada stikernya, sebetulnya tidak boleh jalan nantinya.

Cuma nanti kita akan diskusi lebih lanjut terkait hal ini," ujar Budi.

BPTJ Hentikan Operasional Bus AKAP dan AKDP 6-17 Mei 2021

Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 akan menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan, selama periode larangan mudi layanan Bus AKAP dan AKDP di terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek akan dihentikan sementara.

"Kebijakan ini penghentian sementara operasional Bus AKAP dan AKDP berlaku untuk semua terminal tipe A yang berada dalam pengelolaan BPTJ ataupun Pemerintah Daerah," ucap Polana dalam diskusi virtual, Kamis (30/4/2021).

Menurut Polana, penghentian operasional ini tidak berlaku untuk angkutan perkotaan lintas wilayah atau aglomerasi seperti Transjabodetabek.

Halaman
123