4. Ibu hamil dengan 1 orang pendamping
5. Orang dengan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping
6. Pelayanan kesehatan darurat
Selain itu, ada pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yakni:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
2. Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah Mobil barang dan tidak membawa penumpang
5. Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
6. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan, akan diberlakukan sanksi putar bailk atau sesuai dengan peraturan perundangan.
Bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpan, akan ditindak tegas oleh kepolisian dengan penilangan atau tindakan lain yang sesuai dengan aturan perundangan.
Transportasi laut
Pelarangan mudik juga ditetapkan untuk transportasi laut.
Meski demikian, pemerintah tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak kembali ke tanah air.