Larangan Mudik Lebaran dari 6-17 Mei 2021 Resmi Ditetapkan, Berikut Aturan dan Pengecualiannya

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Ika Putri Bramasti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi angkutan mudik

Reporter: Anggie Irfansyah

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah secara resmi memberlakukan pelarangan mudik lebaran 2021 untuk menekan penularan virus corona.

Pelarangan mudik lebaran 2021 ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Penetapan pelarangan mudik lebaran 2021 ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi pada Maret lalu.

Baca juga: Larangan Mudik Idul Fitri 1442 H Diberlakukan Mulai 22 April 2021, Simak Peraturan Lengkapnya

Baca juga: AWAS Sanksi Ini Akan Menimpamu Apabila Nekat Mudik Naik Mobil Pribadi & Sepeda Motor, Jangan Bandel!

Ilustrasi arus mudik (KOMPAS.com/Farida Farhan)

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

Selanjutnya, pemerintah juga akan merilis Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan Mudik Hari Raya IDul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.

Addendum itu dikeluarkan setelah banyaknya pemudik yang mencuri start sebelum larangan itu diberlakukan.

Berikut aturan lengkap pelarangan mudik Lebaran 2021:

Angkutan Darat

Ilustrasi arus mudik (Kompas Images/ Kristianto Purnomo)

Angkutan darat dilarang untuk melakukan perjalanan mudik, baik kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil, bus, dan mobil penumpang.

Larangan juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, bus, dan sepeda motor.

Ada pengecualian bagi orang-orang yang berkepentingan mendesak saat lebaran, meliputi:

1. Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, baik ASN, pegawai BUMN, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas.

2. Kunjungan keluarga sakit

3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

4. Ibu hamil dengan 1 orang pendamping

5. Orang dengan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping

6. Pelayanan kesehatan darurat

Selain itu, ada pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yakni:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

2. Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah Mobil barang dan tidak membawa penumpang

5. Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi

6. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan, akan diberlakukan sanksi putar bailk atau sesuai dengan peraturan perundangan.

Bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpan, akan ditindak tegas oleh kepolisian dengan penilangan atau tindakan lain yang sesuai dengan aturan perundangan.

Transportasi laut

Ilustrasi (Drewry)

Pelarangan mudik juga ditetapkan untuk transportasi laut.

Meski demikian, pemerintah tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak kembali ke tanah air.

Berikut angkutan kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik.

1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan

2. Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing

3. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut .

4. Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas

5. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan

6. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.

Transportasi udara

Ilustrasi (inverstoking.com)

Pelarangan sementara penggunaan transportasi udara belaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga.

Sementara, badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Adapun penerbangan yang dikecualikan yakni:

1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan

2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia

3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing

4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat

5. Penerbangan operasional angkutan kargo Penerbangan operasional angkutan udara perintis

6. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.

(TribunStyle.com/Anggie) (Kompas.com/Yohana Artha Uly, Muhammad Choirul Anwar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 6 Mei, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021"

Baca juga: CATAT! Hanya Ini Daftar PO Bus yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Larangan Mudik Ketok Palu, Pemerintah Kini Longgarkan Boleh Mudik Pakai Mobil Pribadi, Ini Syaratnya

#Mudik #Lebaran