Ramadhan 2021
Serba-Serbi Jelang Ramadhan 2021, Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Ini Rekomendasi MUI
Serba-serbi menjelang Ramadhan 2021, apakah vaksinasi Covid-19 membatalkan puasa? Ini penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
Reporter: Gigih Panggayuh
TRIBUNSTYLE.COM - Serba-serbi menjelang Ramadhan 2021, apakah vaksinasi Covid-19 membatalkan puasa? Ini penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ramadhan 1442, bulan yang ditunggu-tunggu umat muslim akan segera tiba, diperkirakan jatuh pada pertengahan April 2021.
Pada momen Ramadhan, umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Puasa berarti menahan hawa nafsu termasuk makan dan minum dari subuh hingga matahari terbenam.
Lantas bagaimana dengan program vaksinasi Covid-19?
Seperti diketahui, program vaksinasi masih berjalan.
Baca juga: Serba-Serbi Jelang Ramadhan 2021, Ini Tips agar Tak Dehidrasi saat Puasa, Cukupi Minum Air Putih
Baca juga: Bacaan Dzikir Singkat Selama Ramadhan 2021, Amalan Pembuka Rezeki yang Diajarkan Rasulullah

Apakah suntikan vaksin Covid-19 membatalkan puasa?
Terkait hal itu, MUI menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).
Adapun yang dimaksud injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dijelaskan Asrorun, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Rekomendasi MUI soal Vaksinasi Covid-19 selama Puasa Ramadhan 2021
Selain mengeluarkan fatwa, MUI juga memberikan tiga rekomendasi soal vaksinasi Covid-19 selama Ramadhan.