RUU Larangan Minuman Beralkohol, Langgar Aturan, Pelaku Terancam Dipidana 10 Tahun & Denda Rp 1 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minuman beralkohol

TRIBUNSTYLE.COM - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol digagas lagi, produsen dan penjual terancam pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Peraturan pidanda tersebut ada dalam Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol yang diterima wartawan dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Penjual maupun produsen yang 'nakal' akan dijatuhi hukuman pidana dan denda tersebut.

Melalui Pasal 18 hingga 21 dalam bab itu, mereka yang melanggar aturan memproduksi, memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal dua tahun dengan denda paling sedikit Rp 200.000.

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Dibahas Lagi, Pihak Industri Terkait Berikan Tanggapan

Baca juga: Daftar Miras yang Dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Bisa Didenda Rp 10 Juta

Ilustrasi minuman keras yang kini diatur dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol (ThinkStockphotos)

Namun ada pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, adapun hukuman untuk masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol.

Mereka akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Jika pelanggaran bisa menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.

Soal ketentuan larangan minuman beralkohol tertuang di Pasal 5, 6, dan 7.

RUU Larangan Minuman Beralkohol ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun, terdapat pengecualian di dalam Pasal 8.

Ilustrasi orang dengan botol minuman beralkohol (Freepik)

Minuman berlakohol diperbolhkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-udangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Hal yang dimaksud dengan jenis minuman beralkohol dalam RUU ini yaitu:

- Minuman beralkohol golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1-5 persen.

Halaman
123