Pendaftaran Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik Kemendikbud Sudah Dibuka, Simak Syaratnya

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

TRIBUNSTYLE.COM - Pendaftaran Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik Kemendikbud sudah dibuka, simak syarat-syaratnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan kerja untuk jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik.

Pendaftaran itu dibuka melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) PAUD.

Sementara itu, untuk pendaftaran dimulai pada 12-16 Oktober 2020.

Artinya, pendaftaran sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Senin (12/10/2020).

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi jabfung.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Kemendikbud Buka Lowongan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, Simak Syarat Pendaftarannya

Baca juga: 3 Aspek yang Diujikan pada Asesmen Nasional 2021, Simak Penjelasan Kemendikbud

Kemendikbud membuka lowongan kerja untuk jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik. (jabfung.kemdikbud.go.id)

Adapun jabatan fungsional Pamong Belajar yang dibutuhkan di seluruh Indonesia adalah sebanyak 13.090 orang.

Sementara untuk jabatan fungsional Penilik, dibutuhkan sebanyak 19.623 orang.

Untuk bisa menempati jabatan tersebut, para kandidat harus menjalani uji kompetensi terlebih dahulu.

Uji kompetensi untuk inpassing jabatan fungsional itu rencananya akan dilaksanakan pada 11-12 November 2020.

"Melalui program ini, kami ingin memfasilitasi PNS jabatan administrasi/struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik," ujar Direktur GTK PAUD, Santi Ambarrukmi, dikutip dari laman resmi gtkpaud.kemdikbud.go.id.

Melansir laman resmi Kemdikbud, Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.

Selain itu, pengkajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.

Sementara jabatan fungsional penilik adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu.

Suasana acara talkshow sosialisasi program inpassing jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik, di Bogor, Kamis (8/10/2020). (Tribunnews/Istimewa)

Syarat-Syarat Pendaftaran

Halaman
123