Berikut ini syarat-srayat mendaftar untuk jabatan fungsional yang dibuka pendaftarannya tersebut.
Persyaratan peserta uji kompetensi:
- PNS yang memiliki pengalaman dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang;
- PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
- Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Pamong Belajar atau Penilik.
Persyaratan usia uji kompetensi:
- 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana
- 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas
- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya
- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi
Persyaratan administrasi:
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah;
- Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung;
- Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir;
- Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli;