Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan terdapat enam persen wilayah di Indonesia yang telah merepresentasikan masuk zona hijau.
Pemerintah daerah yang wilayahnya masuk dalam kategori zona hijau dipersilakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
"6 persen zona hijau yang kami persilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol ketat," ujar Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).
Nadiem Makarim menyebut dalam memutuskan pemerintah mengutamakan kesehatan dan keselamatan guru, murid, dan orang tua.
Akan tetapi, hal ini terdapat beberapa syarat ketika hendak melakukan pembelajaran tatap muka.
Berikut 4 syarat penyelenggaraan pendidikan pada tahun ajaran baru dan saat pandemi COVID-19 masih terjadi :
1. Sekolah yang dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka harus berada di zona hijau atau bebas COVID-19.
2. Jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
3. Jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
4. Orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
(TribunnewsWiki/Afitria) (Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mendikbud Nadiem Makarim Permanenkan Belajar dari Rumah Meski Pandemi Covid Sudah Berakhir
BACA JUGA
• Jadwal Masuk Sekolah Ajaran Baru Dimulai Tanggal 13 Juli, Kemendikbud: SD, SMP, dan SMA/SMK Serentak
• 5 Tips Aman Menggunakan Transportasi Umum Saat Memasuki Era New Normal, Termasuk Jangan Mengobrol
• Surat Inspiratif Anak SD di Tengah Pandemi Covid-19 yang Dibacakan Langsung Oleh Nadiem Makarim