Tahun Akademik Perguruan Tinggi 2020/2021 Dimulai Agustus, Mendikbud: Semua Zona Tetap Kuliah Online

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mahasiswa perguruan tinggi.

2. Pemerintah daerah harus setuju dan memberikan izin.

3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka.

4. Orang tua murid setuju anaknya datang ke sekolah untuk pembelajaran tatap muka.

Ilustrasi sekolah di tengah pandemi corona. (Suryamalang.com/kolase istimewa via TribunJatim.com)

Jika semua kesiapan sekolah telah terpenuhi, tahap pertama untuk membuka sekolah dimulai dari jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Saat tahap kedua, jenjang SD sudah boleh membuka sekolah, setelah dua bulan dibukanya tahap pertama.

Tahap ketiga, PAUD formal dan non formal boleh dibuka, dua bulan setelah dibukanya tahap kedua.

Untuk sekolah yang terdapat asrama, meskipun di wilayah zona hijau, tetap tidak diperbolehkan melakukan sekolah tatap muka.

Nadiem menambahkan, kegiatan berkerumun di sekolah tetap tidak diperbolehkan.

"Aktivitas seperti kantin, olahraga, belum diperbolehkan saat masa transisi," tuturnya.

Sementara itu, pembelajaran untuk perguruan tinggi di semua zona, masih dilakukan secara daring.

"Demi kesehatan, sampai saat ini di perguruan tinggi masih dilakukan secara online," terang Mendikbud.

Namun, mahasiswa diperbolehkan datang ke kampus untuk kepentingan khusus untuk kelulusannya.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

• Pendaftaran PPDB Online 2020 DKI Jakarta Sudah Dibuka, Ini Tahapan dan Cara Daftar

• Kisah Mahasiswi Positif Corona Kerjakan Skripsi di Ruang Isolasi, Ujian Terpaksa Pakai Jas Almet SMA