TRIBUNSTYLE.COM - Tahun akademik perguruan tinggi 2020/2021 akan dimulai pada bulan Agustus, tapi kuliah tetap dilakukan secara daring.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, melalui video konferensi YouTube Mendikbud RI, Senin (15/6/2020).
"Karena keselamatan adalah yang nomor satu, saat ini perguruan tinggi masih melakukan secara online sampai ke depannya mungkin kebijakan berubah. Tapi sampai saat ini belum berubah, jadi masih melakukan secara daring," terangnya.
Sebelumnya, Nadiem menututurkan bahwa pembelajaran siswa sekolah jenjang SD, SMP dan SMA sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka mulai Juli 2020.
Kendati demikian, pembelajaran tatap muka itu hanya untuk wilayah zona hijau.
Berbeda dengan mahasiswa perguruan tinggi, yang tetap melakukan pembelajaran jarak jauh untuk semua zona, baik merah maupun hijau.
• RESMI! Nadiem Makarim Umumkan Jadwal Masuk Sekolah di Tengah Corona, Mendikbud Beri 4 Syarat Khusus
• Daftar Lengkap 74 Pusat Lokasi UTBK-SBMPTN 2020, Simak Cara Pendaftaran dan Persyaratannya
"Pembelajaran di perguruan tinggi di semua zona masih dilakukan secara daring, masih online, belum belajar tatap muka, belum masuk," kata Nadiem.
Menurut Mendikbud, universitas memiliki potensi mengadopsi pembelajaran jarak jauh lebih mudah ketimbang pendidikan menengah dan dasar.
Pembelajaran jarak jauh juga dengan mempertimbangkan keselamatan peserta didik dan tenaga didik.
Untuk mata kuliah yang tidak dapat dilaksanakan secara daring, Nadiem menyarankan untuk meletakkannya di bagian akhir semester.
Aktivitas Prioritas Boleh Dilakukan di Kampus
Sementara itu, aktivitas prioritas yang berhubungan dengan kelulusan mahasiswa dan sulit dilakukan secara daring, pemimpin perguruan tinggi boleh mengizinkan mahasiswa datang ke kampus.
“Kalau ini aktivitas prioritas yang berdampak pada kelulusan siswa, masing-masing pemimpin perguruan tinggi diperbolehkan mengizinkan aktivitas mahasiswa datang ke kampus hanya untuk aktivitas prioritas itu yang berhubungan dengan kelulusan,” ungkap Nadiem.
Aktivitas prioritas lainnya yang diizinkan dilakukan di kampus antara lain tugas laboratorium, praktikum, studio bengkel, dan hal-hal lain yang butuh peralatan dan mesin.
Namun, aktivitas tersebut, meskipun diperbolehkan dilakukan di kampus, tetap harus memenuhi protokol kesehatan.
Tahun Ajaran Baru, Sekolah di Zona Hijau Boleh Belajar Tatap Muka
Tahun ajaran baru sekolah akan dimulai pada Juli 2020 mendatang, ini syarat pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau.
Penetapan awal tahun ajaran baru 2020/2021 itu diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem makarim.
Melalui siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Nadiem mengatakan bahwa dalam situasi Covid-19, yang terpenting adalah keselamatan murid, guru, dan orang tua murid.
Menurutnya, memang ada banyak hal yang dikorbankan saat pembelajaran dari rumah.
Namun, Kemendikbud mengambil sikap bahwa kesehatan adalah yang paling utama.
"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020," ujar Nadiem.
Ia menjelaskan bahwa untuk daerah zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran secara tatap muka.
Daerah-daerah berzona tersebut tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah secara daring.
Pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan bagi sekolah di wilayah zona hijau.
"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," lanjutnya.
Kendati demikian, pelaksanaannya harus dengan protokol yang sangat ketat.
Adapun syarat-syarat pembelajaran tatap muka bisa dilakukan di wilayah zona hijau adalah sebagai berikut.
Kriteria Pembelajaran Tatap Muka
1. Kabupaten atau Kota harus zona hijau.
2. Pemerintah daerah harus setuju dan memberikan izin.
3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka.
4. Orang tua murid setuju anaknya datang ke sekolah untuk pembelajaran tatap muka.
Jika semua kesiapan sekolah telah terpenuhi, tahap pertama untuk membuka sekolah dimulai dari jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Saat tahap kedua, jenjang SD sudah boleh membuka sekolah, setelah dua bulan dibukanya tahap pertama.
Tahap ketiga, PAUD formal dan non formal boleh dibuka, dua bulan setelah dibukanya tahap kedua.
Untuk sekolah yang terdapat asrama, meskipun di wilayah zona hijau, tetap tidak diperbolehkan melakukan sekolah tatap muka.
Nadiem menambahkan, kegiatan berkerumun di sekolah tetap tidak diperbolehkan.
"Aktivitas seperti kantin, olahraga, belum diperbolehkan saat masa transisi," tuturnya.
Sementara itu, pembelajaran untuk perguruan tinggi di semua zona, masih dilakukan secara daring.
"Demi kesehatan, sampai saat ini di perguruan tinggi masih dilakukan secara online," terang Mendikbud.
Namun, mahasiswa diperbolehkan datang ke kampus untuk kepentingan khusus untuk kelulusannya.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
• Pendaftaran PPDB Online 2020 DKI Jakarta Sudah Dibuka, Ini Tahapan dan Cara Daftar
• Kisah Mahasiswi Positif Corona Kerjakan Skripsi di Ruang Isolasi, Ujian Terpaksa Pakai Jas Almet SMA