Ini berarti sekitar 7,0 juta Siswa SMA, SMK, SMP dan madrasah akan menyelesaikan soal UN di rumah.
Tahun ini di Indonesia ada 7.072.442 peserta UN dari total 85.959 unit sekolah penyelaggara di 531 kabupaten kota di 34 provinsi.
Namun, opsi ini sepertinya tidak bisa digelar.
Alasannya, unit komputer soal UN dan server penyimpan dan pengelola jawaban soal UN berada di 99.048 Server Sekolah (Utama).
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di Gedung-gedung sekolah,” kata Ketua Komisi X DPR Saiful Huda.
3. Keputusan teknis segera keluar
Paling lambat, Selasa (24/3/2020) atau empat hari sebelum penyelenggaraan UN SMA dan madrasah yang digelar Senin (30/3) hingga 1 April 2020 pekan depan, keputusan teknis menteri pendidikan dan kebudayaan dijadwalkan keluar.
UN untuk SMA dan Aliyah digelar pekan depan, Senin (30 Maret hingga 1 April 2020).
Sedangkan UN SMP/Mts dijadwalkakan pekan ketiga April, 20 - 23 April 2020.
Sementara UN level SD dan ibtidaiyah 29-30 April 2020.
Pelaksanaan UNBK SMA di Jawa Timur Ditunda
Sementara itu, Dinas Pendidikan Jatim memutuskan menunda pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) jenjang SMA/MA di Jawa Timur setelah melihat perkembangan kasus virus corona atau Covid-19.
Ujian yang seharusnya digelar pada 30-31 Maret dan 1-2 April 2020 tersebut ditunda menjadi tanggal 6-9 April mendatang.
Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi menuturkan penundaan ini berkaitan pemantauan dan tindak lanjut antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di satuan pendidikan.
Namun, jadwal pelaksanaan UNBK yang direncanakan pada April mendatang tetap akan memperhatikan perkembangan perkembangan Covid-19 di Jatim.
"Untuk jadwal belajar di rumah bagi siswa SMA/SMK dan PK-PLK yang awalnya hanya hingga 29 Maret 2020 juga diperpanjang hingga 5 April mendatang,"urainya minggu (22/3/2020).
• Waspada Corona, Simak Lama Masa Inkubasi Virus, Gejala Hingga Cara Melindungi Diri dari Covid-19
Selain itu, perpanjangan belajar di rumah juga disertai dengan instruksi agar kepala sekolah, pengawas sekolah, guru dan tenaga kependidikan juga melaksanakan tugas dari rumah masing-masing. Terhitung mulai tanggal 23-29 Maret.
"Mereka akan mulai melaksanakan tugas kantor pada 30 Maret. Pelaksanaan tugas dari rumah ini juga akan diterapkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien," lanjut Wahid.
Mantan Kepala Dishub Jatim ini juga menambahkan, selama masa belajar di rumah, baik kepala sekolah ataupun guru melakukan komunikasi secara intensif dengan orang tua/wali peserta.
Hal itu untuk mendukung moral, material, dan spiritual yang sepenuhnya dalam diri anak-anaknya demi kelancaran proses pembelajaran di rumah.
"Tugas-tugas yang diberikan pada peserta didik dalam masa belajar di rumah diprogramkan sesuai kurikulum yang berlaku. Dengan tetap mempertimbangkan waktu dan tingkat kesulitan siswa baik dalam aspek teknis maupun substansi pembelajaran, "urainya.
Untuk menyiasati pembelajaran di ruman agar tidak disalahgunakan, sekolah diminta untuk melaporkan pelaksanaan proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan secara berjenjang.
"Jadi kami juga akan mulai operasi satpol PP untuk memantau lokasi nongkrong anak-anak. Jadi biar benar-benar mereka ini belajar di rumah, "lanjutnya .
Wahid juga menghimbau seluruh dan Satuan Pendidikan untuk memasang baliho atau spanduk terkait himbauan pencegahan penyebaran virus covid-19.
"Terkait desain, warna dan isi baliho atau spanduk diserahkan kepada Cabdindik atau Satuan Pendidikan masing-masing dengan mengacu pada imbauan yang dikeluarkan oleh lembaga resmi pemerintah," pungkasnya.
Sementara itu, melalui surat edaran nomor B-1752/Kw.13.1.2/KP.01/03/2020, Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Ahmad Zayadi menyampaikan jadwal pembelajaran di rumah dari semua tingkat RA, MI, MTs dan MA, yang semula berakhir pada tanggal 29 Maret 2020, akan diperpanjang hingga tanggal 5 April 2020.
Sedangkan untuk Guru dan Tenaga kependidikan akan kembali melaksanakan tugas pada 30 Maret 2020.
"Satuan kerja dan Madrasah maupun Pondok Pesantren harus mengambil langkah pencegahan Virus COVID-19 di lingkungan masing masing, "ujarnya.
Langkah itu meliputi penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan hand-sanitizer, melakukan penyemprotan dengan desinfektan, menggulung karpet di mushola/masjid, dan menjaga kebersihan, menjaga jarak antara pribadi (Social Distancing) serta mengikuti Protokol yang ditetapkan pemerintah setempat.
Sebagian artikel ini sudah tayang di Surya.co.id dengan judul Ujian Nasional SD SMP SMA & Madrasah Resmi Ditiadakan karena Corona, ini yang Jadi Rujukan Kelulusan
• Dibanding Orang Dewasa, Bayi dan Anak-anak Jarang Terkena Virus Corona, Mengapa? Ini Penjelasan WHO
• UPDATE Total Kematian Virus Corona di Italia Capai Angka Tertinggi, Ada 6.077 Pasien Meninggal