Akan tetapi, beberapa pasien tersebut masih menunggu pemeriksaan lanjutan untuk memastikan bahwa tidak ada virus corona yang menginfeksi tubuhnya.
"Kita menunggu interval dua hari lagi untuk pemeriksaan apakah negatif juga, maka sudah bisa dipulangkan," tutur Yuri.
(TribunStyle.com/Anggie)
• 5 Fakta Idris Elba Terjangkit Virus Corona, Sebelumnya Lakukan Kontak hingga Positif Tanpa Gejala
• Cegah Corona, Pengantin Pakai Sistem Drive Thru di Pernikahan, Tamu Beri Sumbangan Langsung Pulang
• BNPB Memperpanjang Masa Darurat Bencana Akibat Virus Corona hingga Bulan Mei Mendatang
BNPB Memperpanjang Masa Darurat Bencana Akibat Virus Corona hingga Bulan Mei Mendatang
Diberitakan sebelumnya, BNPB menetapkan masa darurat bencana akibat virus corona diperpanjang hingga bulan Mei mendatang.
Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rita Rosita membenarkan adanya perpanjangan status darurat bencana akibat mewabahnya virus corona di Indonesia.
Masa darurat bencana akibat virus corona ini akan diperpanjang hingga 29 Mei mendatang.
Hal ini dituliskan dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku ketua BNPB.
"Ya benar (ada surat keputusan)," ujar Rita dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2020), seperti dilansir dari Kompas.com.
Berdasarkan surat keputusan BNPB tersebut, ada empat poin utama keputusan Kepala BNPB terkait perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Poin pertama dalam surat keputusan tersebut adalah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Kemudian poin kedua adalah perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 mendatang.
Poin ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan seagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan pada dana siap pakau yang ada di BNPB.
Kemudian poin keempat adalah, keputusan ini brlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, aka dilakukan perbaikan sebagaimana semestinya.
Surat tersebut sudah ditetapkan sejak 29 Februari 2020 lalu.
DIberitakan sebelumnya, jumlah pasien positif corona di Indonesia adalah sebanyak 134 orang.
Selain itu, lima orang telah meninggal dunia yang sebelumnya sempat dinyatakan positif terinfeksi virus corona.