Anies mengatakan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan seluruh sekolah yang berada di wilayahnya untuk segera merealisasikan keputusan ini.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menetapkan Kota Solo dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona, Jumat (13/3/2020) malam.
Dengan adanya status KLB virus corona ini, Pemerintah Kota Solo menerapkan sejumlah kebijakan.
Satu di antaranya adalah kegiatan belajar mengajar para siswa di sekolah yang dialihkan ke rumah.
Informasinya, siswa dilarang masuk sekolah dalam masa 14 hari.
Meski demikian, Rudy menolak istilah bila sekolah diliburkan.
Ia mengingatkan selama di rumah, siswa harus 'belajar sendiri-sendiri'.
"Semua siswa SD-SMA dan madrasah belajar di rumah, bukan diliburkan," kata Rudy kepada awak media.
Kegiatan belajar mengajar di rumah akan diberlakukan mulai Senin (16/3/2020). (*).
• Waspada Virus Corona, 5 Artis Pilih Berdiam di Rumah, Ada yang Batalkan Bulan Madu dan Tunda Liburan
• Pemerintah Kota Surakarta Tetapkan Status KLB Virus Corona Selama 14 Hari ke Depan